Apa itu E-KTLN dan Apa Syarat Untuk Mendapatkannya ?

Kartu ini adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh BP2MI sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, termasuk tercatatnya visa kerja SSW.

koba.co.id. Salah satu yang wajib dipunyai seseorang yang kerja ke luar negeri adalah E-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Kartu ini adalah kartu elektronik merupakan kartu dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Termasuk visa kerja SSW.

Menurut Irfan dari Bagian Penempatan Koba Group cara mengurus ID- EKTKLN itu bisa melalui online. “ Bagi yang ingin mengurus ID-EKTKLN cukup mendaftar di website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/milik P2MI, Selain itu datang langsung ke kantor P2MI setelah terdaftar,” ungkap Irfan.

Untuk syaratnya sendiri menurut Irfan ada tujuh poin yang harus ada ketika mengurus EKTKLN ini, yaitu :

Pertama, Paspor yang masih berlaku
Kedua, COE atau Certificate of Eligibility
Ketiga, Surat keterangan berbadan sehat
Keempat, Kontrak Kerja
Kelima, Surat Keterangan Status Perkawinan
Keenam, Surat Keterangan Izin Orang Tua / Suami / Istri
Ketujuh, Surat Pernyataan CPMI

Tentang fungsi dari EKTKLN, menurut Irfan sangat penting bagi mereka yang berkeja di luar negeri. “Selain sebagai Sebagai kartu identitas bagi TKI, EKTKLN ini juga menjadi bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk bekerja di luar negeri. Adapun fungsi lainnya adalah sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air),” tambahnya.

Untuk masa berlakunya sendiri adalah dua tahun. Bila sudah kedaluarsa dapat memperbaharuinya lagi dengan cara mengajukan permohonan pergantian kartu jika TKI akan memperpanjang kontrak kerjanya

Nah secara sederhananya, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural. Sedangkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dalam bentuk Smartcard adalah tanda identitas bagi TKI yang diterbitkan oleh BNP2TKI/BP3TKI/P4TKI. TKI yang memiliki KTKLN dinyatakan bahwa TKI tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri dan KTKLN berfungsi sebagai bebas fiskal luar negeri (BFLN).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada pertanyaan?