Jepang dalam beberapa tahun ini menjadi favorit untuk para tenaga kerja migran Indonesia. Gaji yang relatif tinggi ketimbang negara lainnya menjadi salah satu data tariknya.
Selain gajinya yang tinggi, bekerja di Jepang dengan UU Ketenagakerjaan negara memberikan jaminan asuransi yang terjamin untuk pekerja asing. Ada dua jalur menjadi pekerja migran di Jepang. Pertama perekrutan lewat perusahaan swasta (P to P). Kedua melalui jalur program pemerintah atau G to G.
Minimal gaji magang di Jepang adalah 800 yen – 1200 yen tergantung perfektur wilayah masih2. Adapun untuk program tokutei ginou minimal gaji 900 yen – 1200 yen bahkan bisa lebih tergantung kesepakatan dengan perusahaan penerima di Jepang.
Tentang gaji untuk posisi nurse (kangoshi) dan careworker (kaigifukushishi) antara Rp 22-30 juta per bulannya. Selain gaji bulanan, masih bisa mendapatkan fasilitas asuransi, lembur, dan tunjangan (gaji di Jepang).
Sementara upah minimum terendah di Jepang yakni 790 yen atau Rp 102.300 per jam di Okinawa, Kahoshima, dan Miyazaki. Aturan gaji minimum ini berlaku untuk semua pekerja di Jepang, baik warga lokal maupun pekerja asing.
Untuk beberapa sektor, pekerja asing diharuskan memahami Bahasa Jepang, sementara untuk sektor yang tidak memerlukan kemampuan Bahasa Jepang seperti sektor manufaktur dan perikanan. Potongan pajak dan asuransi Gaji yang diterima per bulan nantinya juga akan dipotong untuk pajak penghasilan dan asuransi kesehatan.
Dikutip Ohayo Jepang Kompas.com, pajak yang dipotong dari total pendapatan per bulan. Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pendapatan (shotoku-zei) dan pajak tinggal (juumin-zei). Mengikuti asuransi merupakan suatu keharusan penduduk yang tinggal di Jepang agar bisa mendapatkan keuntungan sosial. Ada beberapa jenis asuransi sosial, seperti asuransi pekerja (koyou hoken) yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, asuransi kecelakaan kerja (rousai hoken) yang ditanggung pekerja seratus persen, dan asuransi kesehatan (kenkou hoken). Selain asuransi, ada pula iuran pensiun.
Sistem pensiun di Jepang berlaku untuk semua kalangan, baik bekerja di perusahaan swasta ataupun negeri. Orang asing pun bisa menarik uang pensiun ini bila bekerja di Jepang lebih dari tujuh bulan. Semua hal yang tertulis di atas merupakan persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam kontrak sebelum bekerja, termasuk tunjangan lembur.