Saat ini ramai diperbincangkan tentang SSW atau Specified Skilled Workers. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia SSW itu berarti Pekerja Berketrampilan spesifik misalnya perawat. Ada beberapa hal yang bisa kamu ketahui seputar SSW ini. Berikut adalah penjelasan tentang SSW yang dimabil dari laman kemnaker.go.id
Apa itu SSW ?
SSW/PBS (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik) adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa penambahan 2 kategori baru status visa/status residensi bagi tenaga kerja asing di Jepang, yaitu pekerja terampil (skilled workers)/SSW(i) dan pekerja ahli (expert workers)/SSW(ii). Kebijakan ini dituangkan dalam amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Apa latar belakang diberlakukannya SSW?
1. Jepang saat ini mengalami kekurangan tenaga kerja dan populasi warga yang menua (ageing population).
2. Kondisi tersebut disolusikan dengan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019.
3. Per 1 April 2019, Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu status kependudukan/ status of residence yang baru: Specified Skilled Workers (SSW).
4. Kebijakan tersebut membuka peluang kerja di Jepang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berketerampilan spesifik pada 14 sektor/bidang pekerjaan.
5. Diperkirakan kebutuhan SSW sebanyak 345.150 orang selama 5 tahun.
Pekerjaan di bidang apa saja yang terbuka untuk SSW/PBS?
1. Care worker
2. Building cleaning management
3. Machine parts & tooling
4. Industrial machinery industry
5. Electric, electronics and information industries
6. Construction industry
7. Shipbuilding and ship machinery industry
8. Automobile repair and maintenance
9. Aviation industry
10. Accommodation industry
11. Agriculture
12. Fishery and aquaculture
13. Manufacture of food and beverages
14. Food service industry
Berapa lama pekerja SSW dapat bekerja di Jepang?
Pekerja dapat bekerja dan tinggal di Jepang dengan periode tinggal yang diperbarui setiap tahun, setiap 6 bulan atau setiap 4 bulan, untuk maksimum hingga 5 tahun.